Setelah buron selama empat hari, pelaku pembunuhan istri di depan anak sendiri, Andik Deni Irawan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Jumat (3/12/2010) malam. Pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi rasa cemburu Deni terhadap istrinya.

Kapolres Malang Kota, AKBP Agus Salim mengatakan, selama buron, Deni memilih kereta api sebagai pelariannya.


”Sebagian besar waktunya selama buron dihabiskan di atas kereta api. Dua hari dihabiskan di atas kereta api jurusan Kertosono-Jakarta, pulang pergi. Dia mengaku bingung mau menuju kemana,” kata Agus, Sabtu (4/12/2010).

Deni akhirnya memutuskan menghentikan pelariannya. Ia mengaku terus mendapat mimpi tentang istrinya, Dwi Sulistyowati, alias Wiwit.

Mimpi bertemu istrinya dalam keadaan sehat serta keadaan tewas itu terus menghantuinya. Deni akhirnya pulang ke rumah keluarganya di Dusun Bekel Kepuh, Desa Kajang, Kecamatan Perak, Jombang.

”Sekitar maghrib, diantar keluarganya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek setempat. Setelah itu, kami jemput dia ke sini (Malang, Red),” ungkap Kapolres.

Kapolres menyebut, pembunuhan bermotif rasa cemburu Deni yang curiga istrinya menjalin asmara dengan seorang pria idaman lain melalui pesan singkat di HP (sms).

Terancam 15 Tahun

Rasa cemburu itu memuncak, seiring sikap Wiwit yang sudah tak menganggap dirinya. ”Saya sudah capek-capek jemput ke tempat kerja, eh istri saya malah ngloyor naik angkot. Dia juga mulai main rahasia, karena selalu melarang saya membaca sms di HP nya,” aku Deni.

Pembunuhan yang terjadi di rumah kontrakan Jl Niaga Gang Cempaka RT 2/RW 2 Ciptomulyo Kecamatan Sukun, Selasa (30/11) diakui Deni, berawal dari cekcok rebutan HP.

Deni mengaku hendak membaca sms-sms di HP milik istrinya itu, tapi dilarang. Dia pun emosi, lalu menikam perut istrinya itu dengan bayonet, yang sudah dibelinya satu bulan sebelum kejadian.

Sebelum kabur, Deni menyerang kakak Wiwit, Rina Susanti. Ia melakukan itu, karena Rina mengetahui penusukan tersebut. Rina terluka parah, namun nyawanya selamat.

Setelah ganti pakaian, Deni kabur tanpa membawa apa-apa. Pisau penghabisan, disimpannya di balik celana, sebelum dibuang di Blitar, salah satu kota pelariannya.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaurbinops) Satreksrim Polresta Malang, Iptu Nanang Widodo, mengatakan, pihaknya menjerat Deni dengan UU 23/2004 tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga. Berdasar UU tersebut, Deni akan terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

”Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal pidana lain,” ungkap Nanang

Keluarga korban sepertinya bakal kecewa menerima hal tersebut. Sebelumnya, bibi Wiwit, Ariyani, berharap polisi menghukum Deni dengan setimpal. ”Mau kami, ya hukuman mati. Istilahnya, nyawa dibalas nyawa,” kata Ariani.

sumber : tribunnews.com



Artikel Terkait:

0 komentar

Posting Komentar